
Karawang,ThePoskota.Online-Polresta Karawang menindak 150 pelanggar lalu lintas dalam kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kawasan perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada malam akhir pekan.

Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Minggu, mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mengantisipasi tawuran, balap liar, aktivitas geng motor, serta pelanggaran lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas bersama Perwira Siaga dan Pleton Siaga Polresta Karawang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, termasuk kelengkapan dokumen kendaraan dan pengendara.
Petugas juga memeriksa kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta menindak pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengeluarkan 150 surat tilang dengan barang bukti berupa 81 sepeda motor serta 69 surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Wildan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain melakukan penindakan, polisi mengimbau pengendara mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang dapat memicu gangguan keamanan.
Polresta Karawang juga meningkatkan kehadiran personel di lapangan untuk mencegah tawuran, aktivitas geng motor, dan kejahatan jalanan selama malam akhir pekan.
Tom Silahoy…reed..77

Tidak ada komentar