x

Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polres Kerinci Amankan 2 Tersangka dan 59 Jerigen

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 12:30 68 Wisnu

Sungai Penuh, thepostkota.online – Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial M (47) dan D (47) diamankan bersama barang bukti signifikan.

Kasus terungkap saat personel SPKT melakukan patroli rutin di SPBU Koto Lebu pada Kamis (25/6/2026).

Petugas mencurigai aktivitas D yang mengisi solar ke dalam jerigen. Saat diperiksa, D ditemukan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama berbeda-beda, indikasi kuat adanya rekayasa dokumen.

Penyidikan dikembangkan ke rumah (M) di Desa Air Teluh. Hasilnya, petugas menemukan 22 jerigen solar di atas mobil Mitsubishi L300 dan 37 jerigen lainnya di area rumah. Total, polisi menyita 59 jerigen solar, satu unit mobil, serta sejumlah selang.

Modus Operandi
AKP Very Prasetyawan, Kasat Reskrim Polres Kerinci, menjelaskan modus pelaku. (M) mengumpulkan solar menggunakan barcode pribadi dan surat rekomendasi UMKM, sementara D bertugas membeli solar secara bertahap di SPBU untuk diserahkan kepada (M).

“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kerinci. Kami juga akan memeriksa pihak dinas penerbit surat rekomendasi dan operator SPBU untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Very, Jumat (26/6/2026).

Dasar Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja). Pasal ini mengatur larangan niaga BBM bersubsidi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat bagi pelakunya.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal.(TN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x