x

KPK Periksa 2 PNS, Dalami soal Penerimaan Uang Oknum Bea Cukai

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Agu 2026 22:53 27 Wisnu

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan korupsi suap dalam proses importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua saksi bernama Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho itu diperiksa sebagai saksi, pada Senin (24/8/2026). “Kedua saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan oknum Ditjen Bea dan Cukai terkait importasi barang dari PT Blueray. Skandal Unsoed: Kursi Mahasiswa Baru Ditawar hingga Rp 500 Juta Mantan Ketua PPATK: Koruptor Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, berkaitan dengan importasi barang dari PT BR,” ujar Budi. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. KPK menetapkan tersangka baru seiring dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut. “Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Taufik mengatakan, KPK juga menerbitkan satu Sprindik baru dalam kasus tersebut.
“Yang kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ujar dia. Taufik menuturkanpenerbitan dua sprindik baru tersebut berdasarkan analisis dari fakta-fakta persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan. Meski demikian, dia belum bisa menyampaikan informasi secara detail terkait dua sprindik baru tersebut.

Tim..reed77….

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x