x

‎Parkir Pasar Tanjung Bajure Kini Dijaga Petugas Resmi, Pengunjung: Lebih Nyaman dan Aman

waktu baca 4 menit
Selasa, 11 Agu 2026 03:10 503 Wisnu


SUNGAI PENUH, thepostkota.online — Penataan sistem perparkiran di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh kini memiliki payung hukum yang lebih jelas setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwako) Sungai Penuh Nomor 54 Tahun 2026 tentang Tata cara Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum.

‎Menindaklanjuti Perwako tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh terus memperkuat penataan di lapangan. Langkah ini tidak hanya diarahkan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

‎Dalam masa transisi implementasi Perwako tersebut, Dishub menugaskan tenaga PPPK paruh waktu untuk membantu mengatur aktivitas parkir sekaligus melakukan pemungutan retribusi sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, S.AP., M.M., mengatakan penataan parkir yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut langsung dari Perwako 54/2026.

‎“Setelah terbitnya Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2026, kita melakukan penataan dan pengaturan parkir sesuai tugas dan kewenangan Dishub. Untuk sementara, petugas PPPK paruh waktu kita libatkan di lapangan agar pengelolaan parkir lebih tertib, teratur, terukur dan dapat dipantau sesuai amanat Perwako” ujar Dianda Putra.

‎Menurutnya, Perwako 54/2026 menjadi dasar penting untuk membenahi sistem perparkiran agar lebih legal, tertib, dan terarah, sekaligus memperkuat aspek transparansi dalam pemungutan retribusi.

‎“Yang kita harapkan tentu pengelolaan parkir ini dapat berjalan dengan baik, tertib dan memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Sungai Penuh. Dengan adanya Perwako ini, sistem pemungutan menjadi lebih jelas, ada tarif resmi, ada karcis resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita juga terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya di lapangan,” katanya.

‎Penataan parkir resmi berbasis Perwali tersebut mendapat respons positif dari sebagian pengunjung Pasar Tanjung Bajure.

‎Salah seorang pengunjung, Irma, mengaku merasa lebih nyaman dan aman dengan adanya petugas parkir resmi yang ditugaskan Dishub.

‎Menurutnya, keberadaan petugas membuat aktivitas parkir lebih teratur sehingga pengunjung tidak terlalu khawatir ketika memarkirkan kendaraan di kawasan pasar.

‎“Saya merasa lebih nyaman dan aman sekarang. Ada petugas yang mengatur parkir, dengan memberi Karcis, jadi kendaraan lebih tertib dan kita sebagai pengunjung juga merasa lebih tenang. Apalagi sekarang sudah ada aturan resminya, jadi jelas,” ujar Irma.

‎Ia berharap penataan parkir tersebut dapat terus dilakukan secara konsisten sehingga kondisi kawasan Pasar Tanjung Bajure semakin tertib.

‎Dengan terbitnya Perwali No. 54 Tahun 2026, penataan parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure sejatinya bukan hanya persoalan mengatur kendaraan agar tidak semrawut, tetapi sudah menjadi kebijakan daerah yang terstruktur.

‎Di dalam Perwako tersebut diatur mengenai zonasi parkir, penetapan petugas resmi, mekanisme karcis retribusi, hingga pengawasan penerimaan. Di balik aktivitas parkir yang berlangsung setiap hari, terdapat potensi penerimaan daerah yang dapat dioptimalkan apabila dikelola dengan sistem yang baik.

‎Karena itu, Dishub dituntut tidak hanya memastikan kendaraan tertata, tetapi juga membangun sistem pemungutan yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dalam Perwako.

‎Target akhirnya bukan sekadar kawasan pasar terlihat lebih tertib, tetapi bagaimana sektor parkir mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kota Sungai Penuh.

‎Dengan sistem yang lebih teratur berbasis regulasi, pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengetahui secara lebih jelas potensi penerimaan sektor parkir sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

‎Meski demikian, pola pengelolaan parkir di kawasan tersebut untuk saat ini masih bersifat penataan awal pasca Perwako.

‎Dishub terlebih dahulu melakukan pembenahan internal dan stabilisasi pengelolaan di lapangan. Apabila kondisi sudah semakin tertib dan sistem berjalan dengan baik sesuai Perwali, pemerintah daerah membuka kemungkinan pengelolaan perparkiran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang mekanisme-nya juga telah diatur dalam Perwako 54/2026.

‎Artinya, pola pengelolaan ke depan masih dapat berubah berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah.
‎Penugasan PPPK paruh waktu menjadi bagian dari proses pembenahan tersebut. Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa sistem pengaturan, pemungutan dan pengawasan dapat berjalan efektif sebelum menentukan pola pengelolaan jangka panjang.

Kebijakan penataan parkir di Pasar Tanjung Bajure pasca terbitnya Perwako 54/2026 kini menjadi perhatian masyarakat. Sebab, keberhasilannya nantinya tidak hanya diukur dari tertibnya kendaraan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi PAD secara transparan.

Respons positif dari pengunjung seperti Irma menunjukkan bahwa kehadiran petugas parkir resmi yang memiliki dasar hukum jelas dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. (TN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x