

JAKARTA ,ThePoskota.Online- Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik seiring bergulirnya persidangan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. PemerintahPusat & Daerah

Di tengah proses hukum tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang menempuh seluruh proses pendidikan secara sah hingga dinyatakan lulus pada 5 November 1985.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menyampaikan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan telah menyelesaikan seluruh tahapan akademik sesuai ketentuan.
Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di ruang publik maupun media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden RI tersebut.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah maupun skripsi tidak dapat disampaikan tanpa didukung alat bukti yang kuat. Hukum
Marcus menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara tindakan “membuat palsu” dan “memalsukan” dokumen.
“Membuat palsu berarti dokumen aslinya tidak pernah ada, tetapi seseorang membuat dokumen seolah-olah asli. Itu namanya membuat palsu,” ujar Marcus dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, memalsukan merupakan tindakan mengubah atau membuat kembali dokumen yang sebelumnya memang pernah ada, misalnya karena hilang atau rusak sehingga tampak seperti dokumen asli.
Menurut Marcus, kedua perbuatan tersebut sama-sama termasuk tindak pidana. Namun, ia menilai tuduhan yang berkembang selama ini tidak menjelaskan secara tegas apakah yang dimaksud adalah dugaan membuat palsu atau memalsukan ijazah.
Marcus juga menilai tuduhan terhadap Jokowi maupun UGM tidak memiliki dasar yang kuat jika dikaitkan dengan dokumen akademik yang masih tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM. PemerintahPusat & Daerah
Ia menjelaskan, kampus memiliki berbagai dokumen administrasi yang menunjukkan Jokowi benar-benar mengikuti proses pendidikan, mulai dari data perkuliahan, ujian, yudisium, hingga prosesi wisuda.
“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut. Maka ijazah memang pernah ada. Itu bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” ujarnya.
Tim..reed..77

Tidak ada komentar