x

Rakor PTMSI Jawa Tengah Berakhir Deadlock, Forum Tak Hasilkan Keputusan

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 03:51 159 Redaksi Jateng

Semarang, Thepostkota.online – Ketua Pengurus Cabang Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Brebes, Pamor Wicaksono, menyoroti polemik persyaratan calon Ketua PTMSI Jawa Tengah yang dinilai tidak selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Pamor mengatakan, salah satu syarat yang memicu kebuntuan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PTMSI Jawa Tengah pada 1 Mei 2026 adalah ketentuan calon ketua harus berdomisili di ibu kota provinsi. Menurut dia, syarat tersebut tidak diatur dalam AD/ART.

“Sepanjang tidak melanggar AD/ART PTMSI, bagi kami tidak masalah. Namun, rakor tersebut berujung deadlock,” kata Pamor dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, (5/5/ 2026).

Selain soal domisili, Pamor juga menyinggung ketentuan lain yang mensyaratkan calon ketua pernah menjadi pengurus PTMSI, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, minimal lima tahun.

Ia menilai aturan itu berpotensi membatasi figur yang memiliki kapasitas memimpin, tetapi tidak memenuhi syarat administratif.

Menurut Pamor, pembatasan tersebut berisiko menutup ruang kompetisi yang sehat dalam pemilihan Ketua PTMSI Jawa Tengah. Ia menegaskan, seluruh mekanisme seharusnya mengacu pada aturan organisasi yang telah disepakati.

Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati, menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan rakor di Semarang pada 1 Mei 2026 merupakan langkah awal menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Jawa Tengah yang dijadwalkan akhir Juni. Namun, ia belum memastikan tanggal pelaksanaannya.

Menurut Kurniawan, pergantian Ketua Pengprov diperlukan karena Rukma Setyabudi telah menjabat selama dua periode. Meski demikian, rakor tersebut tidak mencapai kuorum, yakni dua pertiga dari total 35 pengcab se-Jawa Tengah. Rapat hanya dihadiri 21 peserta atau kurang dari 23 peserta sebagaimana diatur dalam AD/ART, sehingga atas kesepakatan peserta yang hadir, rapat ditunda.

Kurniawan menjelaskan, AD/ART PTMSI Pasal 28 mengatur tingkatan rapat organisasi yang meliputi rapat kerja, rapat pleno, rapat pengurus harian, dan rapat koordinasi. Adapun pembahasan Musprov, termasuk pemilihan Ketua Pengprov, seharusnya dilakukan dalam rapat kerja sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (5) huruf d.

“Kesimpulan kami, rakor tersebut tidak sah untuk membahas pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jawa Tengah,” kata Kurniawan.

Rakor yang digelar di Semarang itu juga membahas pembentukan tim penjaringan dan penyaringan (TPP) untuk Musprov PTMSI Jawa Tengah. Namun, agenda tersebut tidak tuntas karena rapat tidak memenuhi kuorum.

Dari total 35 pengurus cabang, hanya 21 yang hadir, di bawah ketentuan minimal dua pertiga peserta. Akibatnya, rapat ditunda.

Musprov PTMSI Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2026, menyusul berakhirnya masa jabatan Ketua PTMSI Jawa Tengah, Rukma Setyabudi, yang telah menjabat selama dua periode. Hingga kini, jadwal pasti pelaksanaan Musprov belum ditetapkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x