x

Polri Ungkap Konsekuensi Jika Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

waktu baca 4 menit
Senin, 10 Agu 2026 23:57 39 Wisnu

JAKARTA,ThePoskota.Online-Polri menyampaikan konsekuensi hukum jika hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan seluruh bentuk audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Hal itu disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol M. Awal Chairuddin dalam sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Apabila dimaknai hanya BPK yang boleh melakukan seluruh bentuk audit pemeriksaan atau penghitungan sejak awal penyidikan, maka pemaknaan tersebut berpotensi melahirkan norma baru yang terlalu luas dan menimbulkan konsekuensi sistemik,” ujar Awal dikutip dari siara Youtube MKRI, Senin. Baca juga: Polri di MK: Penetapan Kerugian Keuangan Negara Kewenangan BPK Jika hanya BPK yang berwenang melakukan seluruh bentuk audit kerugian keuangan negara, akan ada konsekuensi sistemik terhadap kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta proses penyidikan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dicecar soal Gaji PPPK Imbas Efisiensi, Purbaya Tolak Jawab Sumber Dananya, Serahkan ke Dirjen Pendidikan Dasar Belum Mendasar Artikel Kompas.id “(Konsekuensi sistemik terhadap) Kepastian hukum terhadap perkara yang sedang berjalan, nilai pembuktian laporan audit yang telah diterbitkan, serta independensi hakim dalam menilai fakta dan alat bukti,” jelas Awal.

Ia menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), APIP, hingga akuntan publik sesuai kewenangannya memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara. “Hasilnya dapat dipergunakan sebagai informasi awal, bahan pendukung penyidikan, dasar pengembangan alat bukti, bahan bagi pemeriksaan BPK, maupun alat bukti yang dinilai oleh hakim dalam persidangan,” ujar Awal. Baca juga: MA di MK: Hakim Berwenang Tentukan Kerugian Negara, Audit BPK Tak Mengikat Ia menjelaskan, BPKP berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang memiliki fungsi audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Oleh karena itu, harus dapat dibedakan antara kegiatan pemeriksaan, penghitungan, serta penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara. “Namun, hasil tersebut tidak semata-mata memiliki kedudukan yang sama dengan penilaian dan/atau penetapan kerugian negara oleh BPK,” ujar Awal. Sedangkan penetapan kerugian keuangan negara tetap merupakan kewenangan dari BPK, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menegaskan, BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional berkedudukan sebagai badan pemeriksa eksternal, bebas, dan mandiri atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Baca juga: BPK Tegaskan Hanya Berwenang Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Hal itu diperkuat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. “Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK,” ujar Awal. Berdasarkan seluruh konstruksi tersebut, Polri memandang bahwa kepastian hukum tetap dapat dijamin tanpa mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi.

Audit BPK Bukan Penentu Tunggal Ada Tidaknya Korupsi Kedudukan konstitusional BPK, kata Awal, harus ditegaskan dalam ranah penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara. “Sementara kewenangan penyidik dan lembaga pengawasan lainnya tetap berjalan sesuai batas kewenangan masing-masing, dan seluruh alat bukti pada akhirnya tunduk pada pengujian hakim di persidangan,” tutup Awal. “Lembaga Negara Audit Keuangan” Diuji ke MK Diketahui, Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Laksamana Muda TNI (purn) Leonardi yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut tidak secara tegas menyebut bahwa lembaga negara audit keuangan yang berwenang adalah BPK. Hal tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, terutama dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara. Baca juga: Polri Sebut BPKP hingga Akuntan Publik Dapat Audit Kerugian Keuangan Negara Selain itu, Leonardi menilai bahwa ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP berpotensi membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Sebab dalam praktiknya, ia menilai seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya. Dalam petitumnya, Leonardi meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, “…lembaga negara audit keuangan…” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.

Tim…reed.77

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x