x

Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 23:19 40 Wisnu

Jakarta,ThePoskota.Online-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total 12 orang saksi terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan terhadap belasan saksi itu dilakukan penyidik, pada Senin (11/8) hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Adapun 12 saksi yang memenuhi panggilan penyidik yaitu:

  1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
  2. RHG selaku Pegawai BGN.
  3. WH selaku Pihak Yayasan TBCS.
  4. GDF selaku Pegawai BGN.
  5. Z selaku Pegawai BGN.
  6. YCS.
  7. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
  8. RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
  9. Pihak PT KSK.
  10. Direktur PT BPK.
  11. AR selaku Direktur PT EC.
  12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

Kendati demikian, Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal materi yang akan didalami oleh penyidik kepada enam belas orang saksi itu.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketujuh orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Pantai& Kepulauan

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Tim..reed..77

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x