

Muaro Enim, thepostkota.online – Keluarga Rahiq Aulia (21) menyikapi keras dugaan pernikahan putranya dengan Zahwa Alyaa Ramadani (19) warga Muara Enim Sumatra selatan yang dilangsungkan tanpa persetujuan orang tua. Pihak keluarga menegaskan tidak memper masalahkan pilihan jodoh, namun mempertanyakan keabsahan surat nikah yang terbit tanpa prosedur hukum yang benar.

Keluarga menyatakan baru mengetahui pernikahan tersebut setelah menghubungi pihak perempuan melalui pesan daring. Mereka kaget karena Rahiq disebut sudah menikah dan memiliki surat nikah sah, padahal tidak ada permintaan izin atau pemberitahuan sebelumnya.
“Bagaimana mungkin surat nikah terbit tanpa izin resmi kami? Jika ada dokumen menggunakan nama atau tanda tangan kami, itu diduga palsu,” tegas perwakilan keluarga, Kamis (26/6/2026).
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan
Keluarga menyoroti pelanggaran administrasi serius, khususnya absennya Formulir N5 (surat izin orang tua) yang merupakan syarat mutlak pencatatan perkawinan. Mereka menduga terjadi pemalsuan tanda tangan atau dokumen untuk meloloskan proses nikah.

Berdasarkan kajian hukum, tindakan ini berpotensi melanggar:
Ultimatum Klarifikasi
Keluarga memberikan tenggat waktu bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan transparan. Jika tidak ada itikad baik dan kejelasan, mereka akan melaporkan kasus ini ke Polres Muara Enim dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk diproses secara hukum hingga tuntas.
“Kami ingin ketertiban hukum terjaga. Jangan biarkan praktik ilegal ini merugikan hak orang tua dan merusak sistem pencatatan sipil,” pungkas mereka. (TN)

Tidak ada komentar