x

Angkut 10 Ribu Liter Solar Secara Ilegal dari Muba ke Lampung, Dua Sopir Truk Dihukum 15 Bulan Penjara

waktu baca 1 menit
Rabu, 9 Sep 2026 04:56 30 Wisnu

LAMPUNG,ThePoskota.Online-Dua sopir truk, Zacki Sa’ad dan Yoga Pamungkas, harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan membawa sekitar 10 ribu liter minyak sulingan masyarakat yang dikategorikan sebagai solar tanpa dokumen legalitas.

Majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp205 juta kepada masing-masing terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 81 hari.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai putusan dibacakan, baik Zacki maupun Yoga bersama JPU menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Kasus ini bermula ketika kedua sopir tersebut mengangkut minyak sulingan masyarakat dari wilayah Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dengan tujuan Lampung.

Dalam perkara tersebut, minyak dikumpulkan secara bertahap melalui seorang perantara bernama Yanto.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x