x

Pertambahan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden Perbaiki Permohonan

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Agu 2026 03:39 39 Wisnu


JAKARTA, ThePoskota.Online-HUMAS MKRI – Sidang uji materiil Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/8/2026). Agenda sidang kali ini untuk memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 283/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pegiat, akademisi, dan pemerhati di bidang pemilu, yakni Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan.

Kepada majelis panel hakim konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Tanti Oktari selaku kuasa hukum para Pemohon menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan sesuai dengan nasihat majelis panel Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan. “Kami melakukan penambahan kualifikasi Pemohon tiga atas nama Nur Fauzi sebagaimana yang disarankan para Hakim yang mulia, lalu kami melakukan penajaman kerugian hak konstitusional para Pemohon secara spesifik. Sehubungan dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon sesuai Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945, kami telah menegaskan kerugian yang spesifik dan aktual,” kata Tanti.

Berikutnya, Pemohon menjelaskan telah menjabarkan perbedaan permohonan ini dengan permohonan Nomor 31/PUU-XXI/2023 karena memiliki batu uji dan dasar argumentasi yang berbeda. “Karena memiliki batu uji dan dasar argumentasi yang berbeda, putusan terdahulu hanya mendasar dalilnya pada persoalan teknis kecukupan waktu dari perspektif pengalaman profesi Pemohon,” lanjut Tanti.

Berikutnya, Ahmad Al Farizi yang merupakan kuasa hukum Pemohon lainnya menjelaskan dari aspek rasionalitas batas waktu 14 hari kerja penyelesaian perselisihan hasil pemilu Presiden-Wakil Presiden telah kehilangan rasionalitasnya karena desain dan jadwal pemilu 2004 sangat berbeda dengan pemilu 2019, 2024, dan pemilu 2029 mendatang.

Pemohon dalam permohonannya juga membandingkan dengan batas waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu legislatif yang dinilai lebih longgar. “Padahal pemilu Presiden memiliki cakupan nasional yang lebih luas melibatkan 130 PPLN, serta tingkat kompleksitas sengketa yang jauh lebih rumit, sehingga pembedaan durasi ini menjadi sangat tidak berdasar,” kata Ahmad. Pemohon dalam pandangannya pembatasan waktu tersebut telah membatasi MK untuk memeriksa alat bukti dan memeriksa keterangan saksi secara memadai.

Untuk itu, dalam petitumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 78 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden”. Kemudian, Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 475 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi”.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x