x

Mendagri,Tito Karnavian Ingin Kepala Desa Naik Kelas

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jul 2026 03:11 39 Wisnu

Jakarta,The Poskota.Online-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka Program Kepala Desa Masuk Kampus (KDMK) Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026). Melalui program KDMK bersama UI, Tito berharap para kepala desa akan naik kelas dan dibekali kemampuan manajerial hingga teknis tentang administrasi, berpikir inovatif dan kreatif. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ “Harapan kita dengan kerja sama ini nanti bisa menambah kemampuan kepala desa sehingga pengelolaan desa jadi lebih baik dan memberikan kontribusi untuk pembangunan nasional,” kata Tito, dikutip dari siaran pers. Baca juga: Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan Tito menegaskan, program KDMK ini sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. Seragam Gratis hingga Jemput Bola, SDN di Demak Ini Hanya Dapat 3 Murid Baru Percepat Eliminasi Kusta, Daerah Dipacu Temukan Kasus Sebanyak-banyaknya Artikel Kompas.id Eks Kapolri ini menyebutkan, program KDMK juga bertujuan untuk menyamakan kemampuan dan kompetensi kepala desa di Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda, tapi memiliki tugas yang sama untuk mengelola desa serta memajukan masyarakatnya. Sebagai informasi, KDMK angkatan kedua diikuti oleh 434 kepala desa dari 291 kecamatan di 149 kabupaten dan 32 provinsi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak 13 hingga 16 Juli 2026. “Di kita, 56 persen penduduk tinggal di kota (44 persen tinggal di perdesaan). Ini kita harus dorong supaya tumbuh desa-desa ini, diperkuat,” kata Tito. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Baca juga: Curhatan Kepala Desa Minta Tunda Pemotongan Dana Desa Di kesempatan itu, Tito kemudian menyampaikan sejumlah hal yang sudah dilakukan pemerintah guna memperkuat pemerintahan desa. Dari sisi regulasi, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum paradigma pemerataan pembangunan. Pemerintah pun membentuk kementerian khusus yang mengurusi desa sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Baca juga: Tata Kelola Data Jadi Dasar Pengambilan Keputusan, Pemkab Kediri Gelar Diklat bagi Pengelola Data Selain itu, ada pula penyediaan dana desa sebagai bentuk penguatan anggaran sekaligus mengurangi ketimpangan antara desa dengan kota. “Sekali lagi tujuannya adalah untuk mendorong agar desa lebih berkembang dan kemudian bisa membuka lapangan kerja, memberikan kontribusi ekonomi dan juga memberikan keleluasaan supaya desa mandiri secara keuangan,” .

Tim..reed..77

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x