x

2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Agu 2026 23:08 44 Wisnu

JAKARTA,ThePoskota.Online-mengingatkan kepada aparat kepolisian bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan kegaduhan di dunia digital bukan termasuk pidana. “Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,”.
Hal ini disampaikan Anam merespons penangkapan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terhadap dua orang berinisial AYP (49, dan AF (40).

2 Warga Ditangkap soal Pidato Prabowo Tentang Iran, Begini Duduk Perkaranya Kuasa Hukum Ungkap Sembilan Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Apa Saja? Artikel Kompas.id “Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata,” ucapnya. Anam mengatakan, putusan MK ini harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat masyarakat. Baca juga: Dua Orang Ditangkap Usai Unggah dan Komentari Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Namun ia juga menekankan jika yang terjadi adalah fitnah dan propaganda kebencian. “Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Sebab itu, Kompolnas mengingatkan kepolisian bisa bertindak profesional dan patuh terhadap koridor hukum dan HAM yang berlaku di Indonesia.

Tim….reed..77

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x