x

Kemensos Bakal Beri Sanksi Penerima Bansos yang Main Judol

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 03:57 26 Wisnu

Sulawesi Selatan,ThePoskota.Online-Kemensos menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan PPATK mengenai penerima bansos yang terindikasi menggunakan dana untuk judi online. Sanksi administratif seperti penangguhan hingga penonaktifan kepesertaan bansos akan diberikan kepada penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk judol. Data menunjukkan hampir 2,3 juta KPM terindikasi judol, dengan transaksi mencapai Rp2,5 miliar, sehingga penyaluran bantuan untuk triwulan III 2026 ditangguhkan sambil menunggu verifikasi lebih lanjut. * Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI Share Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi menggunakan dana bantuan sosial untuk judi online (judol). Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan keterlibatan Polri diperlukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, terutama apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum. “Ya diserahkan ke Polri juga untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir dari Antaranews. Kemensos sendiri akan mengambil langkah administratif terhadap penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan. Sanksinya dapat berupa penangguhan hingga penonaktifan kepesertaan bansos, terutama bagi KPM yang berulang kali menggunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online. Langkah tersebut dilakukan setelah evaluasi penyaluran bansos pada triwulan II 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah penerima bantuan yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. Hampir 2,3 Juta KPM Terindikasi Judol Berdasarkan data PPATK, sebanyak 1.494.652 KPM penerima bansos sembako atau pemegang kartu sembako terindikasi melakukan transaksi judi online. BACA JUGA Cara Ubah Desil agar Bisa Dapat Bansos dari Kemensos Cara Cek Desil dengan NIK untuk Penerima Bansos PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Penyebab Daftar Bansos BPNT dan PKH Agustus 2026 Ditolak Sementara itu, pada program Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat 794.475 KPM yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judol. Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan temuan pada 2025 yang mencapai sekitar 600.000 KPM. Temuan PPATK juga menunjukkan adanya transaksi dengan nilai sangat besar. Pusat Data Kemensos menyebut terdapat satu rekening yang diduga terkait KPM bansos dengan nilai transaksi mencapai Rp2,5 miliar. Atas temuan tersebut, penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT untuk KPM terkait pada triwulan III 2026 ditangguhkan. Kemensos akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum menentukan status bantuan. Kemensos Siapkan Sanksi Kemensos menegaskan bahwa bantuan sosial diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas perjudian. Masyarakat penerima bansos juga akan terus diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan bantuan sesuai dengan tujuan program. “Jadi intinya kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada keluarga penerima manfaat untuk benar-benar memanfaatkan bansos sesuai peruntukannya. Jangan digunakan untuk main judi. Pada akhirnya kita berikan sanksi untuk tidak disalurkan lagi, kita nonaktifkan kalau memang betul-betul dipakai main judi,” kata Saifullah Yusuf. Dengan menggandeng Polri, Kemensos tidak hanya melakukan verifikasi terhadap data penerima bansos, tetapi juga membuka kemungkinan adanya tindak lanjut hukum terhadap kasus yang memenuhi unsur pelanggaran.

Tim..reed..77

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x