x

Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Penataan Aset Daerah, Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Akurat

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 12:35 6 Wisnu



CIBINONG,ThePoskota.Online-Pemerintah Kabupaten Bogor terus mempercepat penataan aset daerah sebagai langkah strategis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini dipimpin langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui program inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset pemerintah daerah yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Inventarisasi tersebut meliputi Barang Milik Daerah (BMD), Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan, cadangan tanah makam, hingga pendataan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Seluruh proses dilakukan untuk memastikan pemerintah memiliki data yang valid sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan di masa mendatang.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa penataan aset daerah bukan hanya sebatas kegiatan administratif. Menurutnya, inventarisasi aset merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perencanaan pembangunan yang lebih akurat, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Tujuan utama inventarisasi ini adalah mewujudkan tertib administrasi aset daerah. Semua aset harus didata sesuai kondisi di lapangan agar kita memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, seluruh aset milik pemerintah, baik yang telah memiliki dokumen administrasi lengkap maupun yang masih memerlukan penataan legalitas, harus dipetakan berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dengan basis data yang komprehensif, Pemerintah Kabupaten Bogor dapat menentukan arah pembangunan secara lebih terukur serta menghindari potensi persoalan administrasi aset di masa mendatang.

Inventarisasi Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan
Menurut Rudy Susmanto, inventarisasi juga mencakup berbagai aset pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pihak ketiga. Seluruh aset tersebut akan didata terlebih dahulu sebelum dilakukan proses administrasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut bertujuan agar pemerintah memiliki data yang utuh mengenai status dan pemanfaatan aset daerah, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum serta data yang kuat.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset yang memiliki nilai ekonomi tanpa menghilangkan hak kepemilikan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Kalau ada aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat atau badan usaha, kita tidak ingin menghilangkan hak pemerintah. Yang kita lakukan adalah menata administrasinya agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi potensi penerimaan daerah,” tegas Rudy.


Melalui langkah tersebut, aset pemerintah tidak hanya terjaga secara administratif, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Data Aset Jadi Acuan RKPD dan Program Prioritas
Bupati Bogor menjelaskan bahwa hasil inventarisasi nantinya akan menjadi salah satu referensi utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penentuan berbagai program pembangunan prioritas.

Data tersebut akan menjadi dasar dalam pembangunan fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, posyandu, kantor pemerintahan, ruang terbuka publik, hingga berbagai proyek infrastruktur lainnya.

Karena itu, Rudy meminta seluruh camat bersama pemerintah desa untuk mempercepat proses pendataan di wilayah masing-masing agar pemerintah memiliki data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu saya meminta seluruh camat bersama pemerintah desa segera menyelesaikan pendataan. Setiap rencana pembangunan harus memiliki dasar data yang valid sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Pendataan PSU dan Rutilahu Ikut Dipercepat
Selain inventarisasi aset daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mempercepat pendataan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan serta Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem basis data terpadu yang mampu mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk penataan kawasan permukiman, peningkatan pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan perumahan yang lebih tepat sasaran.

Dengan tersedianya data yang lengkap dan akurat, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap seluruh kebijakan pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah percepatan penataan aset ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berbasis data sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Saepul Basri..Ridwan..reed..77

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x