

Kota Sungai Penuh, thepostkota.online – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengambil sikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.371.20 Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Setelah dua kali dipanggil resmi namun tidak menunjukkan itikad baik, Polres Kerinci akan merekomendasikan pencabutan izin operasional SPBU tersebut kepada Menteri ESDM RI.
Waka Polres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengelola SPBU Pelayang Raya secara terang-terangan melanggar aturan PT Pertamina dan Kementerian ESDM.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis (23/7/2026), SPBU tersebut tetap melayani pengisian Biodiesel dan BBM bersubsidi lainnya untuk kendaraan non-subsidi, seperti truk tambang, mobil travel, dan kendaraan bermesin di atas 2.000 cc berpelat hitam.

Padahal, regulasi hanya memperbolehkan pengecualian bagi ambulans, angkutan kota, atau truk pengangkut hasil bumi.
Pelanggaran ini dilakukan dengan modus “kucing-kucingan” untuk menghindari pengawasan petugas dan media.
Lebih parah lagi, despite telah diberikan himbauan tegas oleh Kapolres Kerinci dan dua kali dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan serta diberi petunjuk, pihak pengelola SPBU tidak memberikan tanggapan nyata maupun melakukan perbaikan.
Sikap abai ini diperkuat oleh berbagai laporan masyarakat yang mengindikasikan praktik curang yang sistematis.
Inspeksi mendadak dan konfirmasi pelanggaran terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, di wilayah hukum Polres Kerinci.
Ketidakpedulian pengelola yang berlanjut hingga hari ini menjadi dasar utama kepolisian untuk tidak lagi memberikan toleransi.
Mengingat kelalaian yang terus berulang, Polres Kerinci menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Tujuannya jelas: meminta pembekuan hingga pencabutan izin operasional SPBU Pelayang Raya sebagai bentuk penegakan hukum demi kepentingan umum dan keadilan distribusi energi nasional.(TN)

Tidak ada komentar