x

Polemik Kepemilikan Lahan di Tanah Abang

waktu baca 3 menit
Kamis, 7 Mei 2026 13:54 103 Wisnu

Jakarta, thepostkota.online – Menjawab polemik sengketa lahan Tanah Abang yang sebelumnya sempat diperdebatkan Maruarar Sirait (Ara) selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Ketua GRIB Jaya Rosaria de Marshall (Hercules), Bagus Taradipa selaku kuasa hukum Bardata angkat bicara.

“Munculnya nama Hercules dalam masalah ini karena dulunya Hercules identik dengan dunia hitam di Tanah Abang dan pernah menjadi Kuasa Hukum PT. Padi Mas Reality.“ sebut kuasa hukum Bardata menjelaskan.

Dalam keterangan persnya, Bagus Taradipa juga meluruskan sejumlah isu mengenai pihak Hercules yang menjadi kuasa hukum ahli waris, dan terkait polemik kepemilikan lahan di Tanah Abang yang saat ini terjadi dapat kita nilai pihak mana yang menjadi pemilik sah atas sebidang tanah tersebut.

“Kuncinya ada di pemutusan hubungan Kerjasama antara PT KAI dengan PT. Padi Mas Reality sehingga berdampak terhadap berakhirnya HGB. Karena itu PT. Padi Mas Reality kehilangan legal standing untuk menguasai lahan tersebut, dan secara otomatis lahan tersebut sepenuhnya kembali kepada PT. KAI.“ ungkap Bagus Taradipa.

Klaim Lemah Lebih Baik Mundur

Lebih lanjut Kuasa Hukum Bardata Bagus Taradipa mengungkapkan bahwa munculnya pihak yang mengklaim dan mengaku sebagai ahli waris berdasarkan Verponding dengan alas hak yang lemah dinilainya lebih baik mundur.

“Bukti pajak bukan bukti hak milik absolut, sebab dalam aturannya musti dikonversi ke hak modern (UUPA 1960) dan jika hal itu tidak dilakukan, maka klaim kepemilikan tersebut lemah dan dipastikan akan gugur.“ ungkap kuasa hukum Bardata menjelaskan.

Bagus juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 ada klaim yang dilakukan oleh Lurah dan Camat atas nama Idris Priatna kepada ahli waris, namun Camat tidak memiliki kewenangan menentukan hak atas tanah negara.

“Lurah dan Camat fungsinya hanyalah administratif atau hanya menerbitkan surat keterangan, bukan menetapkan hak. Karenanya PM 1 bukan bukti kepemilikan dan tidak dapat membatalkan HPl PT KAI atau Hak turunan yang sah.“ sebut Bagus menambahkan.

Kuncinya Siapa Yang Memiliki

Kuasa hukum Bardata menjelaskan, bahwa sebagai Putra Betawi dan juga Anak Sulung dari Bang Ucu Kambing yang terkenal sebagai Jagoan dan asli turunan Sabeni (Almarhum). Hal ini terjadi semenjak eksisnya orang – orang yang bukan lahir dan besar di Tanah Abang.

“Apalagi saat Hercules yang menjadi kuasa dari salah satu perusahaan yang bertikai semasa Babe Ucu hidup dulu, Bardata lah yang berusaha menenangkan situasi. Hercules ini bicara seolah – olah tahu sejarah tanah itu,“ ungkap Bagus menambahkan.

Didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Jali Pitung, Bagus JP disalah satu lokasi di Tanah Abang menyatakan kepada LH bahwa selama ini bapaknya (Bang Ucu) tidak pernah mengajarkan menjadi jagoan apalagi merampas hak orang lain.

“Hercules lupa sama Babe Ucu yang mengijinkan tinggal di Tanah Abang.“ ucap Bardata kepada LH. Kuasa Hukum Bardata yang juga masih keluarga Besar Babe Ucu, Bagus Taradipa mengungkapkan.

Selain itu Bagus juga mengungkapkan bahwa selama ini anak – anak Betawi tidak mau pusing saat orang dari daerah datang dan cari makan di Tanah Abang.

“Asal tahu adab dan mau menjaga lingkungan, bukannya bikin ribut dan sok jago ! Sebab orang Betawi sangat menghormati dan menjunjung toleransi beragama.“ sebut Bagus menjelaskan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x